LOKASI KAWASAN
Lokasi Kebun Raya Sumatera Selatan berada di Desa Bakung Kecamatan Inderlaya Utara Kabupaten Ogan Ilir, letaknya di kawasan ATP II dekat dengan komplek Agro Techno Park I (ATP I). Lokasinya di tepi jalan desa, sekitar 8 km masuk dari jalan raya lintas Timur Sumatera yang menghubungkan Kota Palembang – Kabupaten Muara Enim ataupun bisa lewat jalan alternatif melalui desa bakung sejauh 6 Km menuju lokasi KR
Kebun Raya Sumatera Selatan (KR Sumsel) mempunyai luas sekitar 100 ha terletak pada lahan Agro Techno Park II (ATP II). . Lahan untuk di jadikan Kebun Raya Sumatera Selatan didukung juga oleh Keputusan Menteri Kehutanan RI No: SK.485/Menhut- II/2012 tentang Penetapan Kawasan Hutan Dengan tujuan Khusus Untuk Hutan Penelitian Dan Pengembangan Serta Pendidikan Lingkungan Dalam Bentuk Kebun Raya Sumatera Selatan Pada Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Di Konversi di Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan seluas ± 100 (seratus) Ha.
Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor :553/KPTS/BALITBANGDA/2011 tentang Perubahan Lokasi Pembangunan Kebun Raya Sumatera Selatan
Secara geografis, dengan merujuk pada Gambar 4.8. lahan KR Sumsel terletak pada titik koordinat sebagai berikut:
A : 3° 09’ 49,5” LS, 104° 32’ 48,9” BT
B : 3° 09’ 33,9” LS, 104° 32’ 53,9” BT
C : 3° 09’ 18,1” LS, 104° 33’ 09,6” BT
D : 3° 08’ 58,5” LS, 104° 32’ 49,6” BT
E : 3° 09’ 23,9” LS, 104° 32’ 24,8” BT
Kawasan ini sudah memiliki batas yang tegas dan jalan tanah yang memisahkan area dengan lahan penduduk dan area lainnya. Secara fisik, batas lokasi ini masih perlu dipertegas dengan membuat patok batas permanen dari beton atau pagar batas lokasi.
Pada Gambar , dapat dilihat kawasan tapak dari arah jalan desa dan jalan kebun kelapa sawit. Karena kondisi tapak yang datar dan seluruhnya terdiri dari rawa dan kebun sawit.
Status Kepemilikan merupakan lahan milik ATP II (Agro Techno Park II), kondisi dilapangan, telah terjadi penyerobotan lahan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, dengan mengaku sebagai pemiliknya dan mengatasnamakan lahan milik masyarakat. Hal ini perlu segera diatasi oleh pihak pemda terkait dan lembaga terkait lainnya, untuk segera menyelesaikan masalah status lahan tersebut.