Rapat Awal Penyusunan Rencana Pengelolaan Jangka Panjang (RPJP) Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Kebun Raya Sriwijaya Sumsel
Dalam rangka mempercepat pembangunan dan Fungsi Kebun Raya Sriwijaya Sumsel, sesuai Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang KHDTK wajib menyusun Rencana Pengelolaan Jangka Panjang (RPJP) KHDTK selama periode 20 Tahun mulai 2023 – 2043 dengan perencanaan yang sistematis. Kebun Raya Sriwijaya Sumsel yang pengelolaannya oleh Balitbangda Prov. Sumsel melalui UPTB Kebun Raya Sriwijaya Sumsel melakukan Rapat awal penyusunan RPJP KHDTK Kebun Raya Sriwijaya bertempat di Aula Balitbangda Prov. Sumsel. Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 248/KPTS/Balitbangda/2023 tentang Pembentukan Tim Penyusun Dokumen Rencana Pengelolaan Jangka Panjang (RPJP) Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Kebun Raya Sriwijaya Sumsel Tahun 2023-2043.
Kegiatan berlangsung pada hari rabu tanggal 29 Maret 2023 yang dibuka oleh Kepala Balitbangda Prov. Sumsel dihadiri oleh Kepala UPTB Kebun Raya Sriwijaya Sumsel, Sekretaris Balitbangda, Kepala Bidang Ekonomi dan Pembangunan Balitbangda, kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Prov. Sumsel, Dinas Kehutanan Prov. Sumsel dan Dinas Lingkungan Hidup, Pertanahan Prov. Sumsel dan Staf UPTB Kebun Raya Sriwijaya Sumsel.
Kegiatan ini bertujuan untuk merencanakan pembangunan Kebun Raya Sriwijaya secara berkelanjutan, tepat dan efisien dalam jangka waktu 20 Tahun yang dimulai dengan melengkapi administrasi terkait dokumen RPJP oleh masing – masing Tim penyusun RPJP. Pada kesempatan ini kepala Balitbangda Prov. Sumsel berharap dengan adanya RPJP Kebun Raya Sriwijaya Sumsel, yang salah satu sasarannya adalah percepatan pembangunan sehingga diharapkan dengan percepatan pembangunan apa-apa yang menjadi fungsi Kebun Raya dapat berjalan secara optimal, mulai dari penelitian, jasa lingkungan, kunjungan eduwisata oleh kalangan pelajar/mahasiswa serta wisatawan yang berkunjung sehingga diharapkan kedepan dapat menambah Pendapatan Asli Daerah Provinsi Sumatera Selatan dari yang sudah ada.