Rapat Pembahasan Batas Wilayah dan Jadwal Penanaman Aneka Ragam Hayati Hutan

Ibu Ir. Lukitariati, M.Si (Kaban Litbang Prov Sumsel) sedang Menandatangani Notulen Hasil Rapat
Rapat pembahasan batas wilayah dan jadwal penanaman aneka ragam hayati hutan, dilaksanakan di ruang rapat Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Sumatera Selatan sebagai tindak lanjut dari peninjauan lokasi Kebun Raya Sriwijaya tanggal 12 Januari 2017. Rapat dimulai pada pukul 14.00 WIB, dibuka oleh Ibu Ir. Lukitariati, M.Si (Kaban Litbangda Prov Sumsel), dengan jumlah peserta 30 (tiga puluh) orang, terdiri dari Balitbangda Prov Sumsel, BPDAS HL Musi, BPKH Wil II Palembang, BBWSS VIII Palembang, SKK Migas Perwakilan Sumsel, Badan Penelitian Kehutanan, PT. Medco E & P Indonesia, PT. Conoco Philips (Grissik) Ltd, PT. JOB Pertamian-Talisman Jambi Merang, PT. Trubus Mitra Swadaya, PT. Luthfi Seftian Afif. Rapat tersebut menghasilkan kesepakatan sebagai berikut :
- BBWSS wilayah VIII Palembang akan menentukan pengukuran ulang titik pusat embung/kolam dengan jalan boulevard, sehingga akan dapat ditentukan titik koordinat pembangunan sarana prasarana lainnya. Pelaksanaan pengukuran direncanakan pada hari Jumat tanggal 20 Januari 2017.
- BBWSS wilayah VIII Palembang akan menormalisasi kanal langsung ke sungai Kramasan dan membangun satu pintu air serta 3 gorong-gorong, yang pelaksanaannya direncanakan pada bulan Maret 2017.
- Penilaian hasil akhir berdasarkan Permenhut No P87/Menhut-II/2014 pasal 28 ayat 3e bahwa jumlah tanaman hidup minimal untuk lahan gambut sebanyak 600 batang per hektar.
- Kekurangan luasan tanam PT. Trubus Mitra Swadaya sebagai vendor PT. Conoco Phillips (Grissik) Ltd akan ditentukan setelah pengukuran ulang.
- Balitbangda Prov. Sumsel meminta kepada pelaksana untuk melakukan penundaan penanaman pada lokasi yang tergenang air dan jalan yang masih digunakan untuk pembangunan sarana prasarana Kebun Raya Sriwijaya, sampai lokasi yang tergenang memungkinkan untuk ditanami dan jalan tersebut tidak lagi digunakan.
- Balitbangda Prov. Sumsel telah membuat surat ke Gubernur Sumsel perihal masalah penundaan penanaman, selanjutnya akan dikomunikasikan kepada tim terpadu (Dinas Kehutanan Prov. Sumsel, BPDASHL Musi, Balitbangda Prov. Sumsel) pada saat dilakukan penilaian hasil akhir.