News

Rapat Penyusunan Time Schedule dan DED Kebun Raya SumSel

Informasi :

Pada hari Kamis, 8Mei 2014 pukul 15.30 WIB s/d selesai bertempat di Ruang Rapat Asisten IISetda Provinsi Sumatera Selatan.Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Badan Penelitian Pengembangan dan Inovasi Daerah Provinsi Sumatera Selatan telah melaksanakan pertemuan dan diskusi tentang Rapat Penyusunan Time Schedule dan DED Kebun RayaSumatera Selatan. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Asisten Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Provinsi Sumatera Selatan,Ir. H. Ruslan Bahri, MT didampingi Kepala Badan Penelitian Pengembangan dan Inovasi Daerah Provinsi Sumatera Selatan, DR. Ekowati Retnaningsih, SKM., M.Kes. Peserta yang hadir pada rapat ini adalah Kepala Balitbangnovda Provinsi Sumatera Selatan, Plt. Kepala Dinas PU Pengairan Provinsi Sumatera Selatan, Dinas KehutananProvinsi Sumatera Selatan, Pu Cipta Karya, PU Bina Marga,Bappeda Provinsi Sumatera Selatan, Biro Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Biro Hukum Setda Provinsi Sumatera Selatan, dan staf bidang pengkajian sumber daya utama Balitbangnovda Provinsi Sumatera Selatan.

Rapat dibuka oleh Bapak Asisten Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Bapak Ir. H. Ruslan Bahri, MT), rapat difokuskan pada penyusunan Time Schedule dan DED Pembangunan Kebun Raya Sumatera Selatan.

Time Schedule Pembangunan Kebun Raya Sumatera Selatan tercantum dalam master plan yang melibatkan dana APBN, APBD, Mitra, yang sudah dibagi dalam matrik tahun pelaksanaan 2015 sampai dengan tahun 2019:

  • Tahun 2015, prioritas pembangunan fisik akan dilaksanakan adalah : pintu gerbang, kantor pengelola, rumah paranet, lahan pembibitan, hamparan rumput, koleksi tematik tanaman obat, koleksi tanaman lahan basah, embung, retaining wall, pulau buatan, mushola, toilet, pos jaga, boulevard, pagar batas, pekerjaan sarana dan prasarana, jalan sekunder, jalan setapak, ajringan air, listrik, telekomunikasi, tempat sampah, dan pal nama koleksi.
  • Usulan pembangunan kebun raya melalui APBN yang ditujukan ke Dirjen Tata Ruang Direktorat Perkotaan belum bisa didanai karena Direktorat Perkotaan, sesuai kewenangannya mendanai Kebun Raya yang berada di kota.
  • Untuk pendanaan pembangunan kebun raya daerah non perkotaan seperti Kebun Raya SumSel berada di wilayah Kabupaten dapat diajukan ke Dirjen Penataan Ruang tetapi direktorat lain yang mempunyai kewenangan membina wilayah non perkotaan seperti Direktorat BINDA SATU Khusus untuk danau/embung dapat diusulkan melalui Menteri PU Cq. Dirjen PSDA.

Selanjutnya akan disusun Rencana Aksi yang lebih detail perbulannya.

Dokumentasi Foto:

  1. Nama Foto1 dan Keterangan

 

Login

Lost your password?
Loading...