Rapat Sosialisasi Regulasi Penetapan Areal Kerja Perijinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan Areal Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK)
Jakarta Selatan – Bertempat di Hotel Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel, Kepala Balitbangda Prov. Sumsel (DR. Drs. H. Alamsyah, M.Pd) didampingi Kepala UPTB Kebun Raya Sriwijaya Sumsel (Samsudin, SE.,MM) telah menghadiri Rapat Sosialisasi Regulasi Penetapan Areal Kerja Perijinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan Areal Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK). Acara dibuka oleh Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Hidup (Bapak Dr. Hanif Faisol Nurofiq, S.Hut., M.P), dalam arahan terkait dengan pemantapan Areal Kerja Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan sangat penting untuk diselesaikan. Dari semua izin yang disampaikan baru 25% terealisasi dan ini harus dipercepat penyelesaiannya, diselusuri apa yang menjadi masalah terhambatnya perizinan tersebut.
Bapak Dirjen menyampaikan selesai acara harus ada pemantapan komitmen dari kita semua sehingga permasalahan bisa diselesaikan secara terbuka dan harus sudah mempunyai rencana penyelesaian tapal batas areal kerja. Bapak Dirjen menyampaikan Gerakan Indonesia mempunyai komitmen untuk menurunkan emisi gas rumah kaca dan kontribusi dari kehutanan di angka 60%.
Setelah arahan dari Bapak Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan dilanjutkan dengan paparan permasalahan yang dihadapi oleh pengelola hutan dan bagaimana cara penyelesaiannya dengan narasumber :
- Direktur Badan Standarisasi Internal LHK dengan materi Pemenuhan Kewajiban dalam Rangka Penetapan Areal KHDTK untuk Litbang Kehutanan.
- Direktur Inveksi Pemanfaatan Sumber Daya Hutan
- Direktur Rencana dan Pengguna Kawasan Hutan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan
- Direktur Pengukuhan dan Penetagunaan Kawasan Hutan
Setelah paparan dari Narasumber, acara dilanjutkan dengan Coaching Klinik untuk memperbaiki dan mengupdate data permasalahan yang dihadapi dilapangan terkait penetapan Tapal Batas Area Kerja PBPH dan KHDTK.