Rapat Pembahasan 7 (Tujuh) Rancangan Peraturan Daerah yang telah Ditetapkan sebagai Program Pembentukan Perda Tahun 2016
Palembang, 16 Februari 2016 berlangsung acara Rapat Pembahasan 7 (Tujuh) Rancangan Peraturan Daerah yang telah Ditetapkan sebagai Program Pembentukan Perda Tahun 2016 dengan narasumber Kepala Biro Hukum Setda Prov. Sumsel bertempat di Ruang Rapat Sekda Prov. Sumsel, pukul 13.30 sampai dengan selesai. Peserta terdiri dari semua stakeholder yang terkait dalam pembahasan 7 (tujuh) Raperda Sumsel, yaitu :
- Perwakilan Badan Lingkungan Hidup Prov. Sumsel
- Perwakilan Dinas Perikanan dan Kelautan Prov. Sumsel
- Perwakilan Badan Perencanaan Daerah Prov. Sumsel
- Perwakilan Dinas Kehutanan Prov. Sumsel
- Perwakilan Dinas Pariwisata Prov. Sumsel
- Perwakilan Biro Hukum Setda Prov. Sumsel
- Perwakilan Biro Ekonomi Pembangunan Setda Prov. Sumsel
- Perwakilan Balitbangnovda Prov. Sumsel
Rapat dibuka dan dipimpin oleh Kepala Biro Hukum Setda Prov. Sumsel. Rapat Pembahasan 7 (Tujuh) Rancangan Peraturan Daerah yang telah Ditetapkan sebagai Program Pembentukan Perda Tahun 2016 diperoleh hasil sebagai berikut :
- Penyampaian arahan dari Kepala Biro Hukum Setda Prov. Sumsel antara lain sebagai berikut :
- Berkas 7 (tujuh) Raperda beserta naskah akademik yang diajukan agar dapat diserahkan kepada Biro Hukum Setda Prov. Sumsel pada tanggal 22 Februari 2016.
- Diharapkan masing-masing SKPD sudah memperbaiki dan mengakomodir saran-saran yang telah dibahas pada Rapat dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat
- 7 (tujuh) Raperda yang diajukan telah disetujui oleh Badan Legislatif untuk ditetapkan sebagai Program Pembentukan Perda tahun 2016, tetapi ada kemungkinan untuk tahap awal baru akan dibahas 5 Raperda dan diprioritaskan pada Raperda RT/RW, Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Prov. Sumsel, dan Raperda Pengendalian Kebakaran Lahan dan Hutan
- Berkas 7 (tujuh) Raperda yang diterima diterima di Biro Hukum akan disampaikan ke DPRD tanggal 22 Februari 2016 dan direncanakan akan dibahas di DPRD pada tanggal 29 Februari 2016.
Kesimpulan rapat :
- Berkas 7 (tujuh) Raperda beserta naskah akademik yang diajukan agar dapat diserahkan kepada Biro Hukum Setda Prov. Sumsel pada tanggal 22 Februari 2016.
- Diharapkan masing-masing SKPD sudah memperbaiki dan mengakomodir saran-saran yang telah dibahas pada Rapat dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat
- 7 (tujuh) Raperda yang diajukan telah disetujui oleh Badan Legislatif untuk ditetapkan sebagai Program Pembentukan Perda tahun 2016, tetapi ada kemungkinan untuk tahap awal baru akan dibahas 5 Raperda dan diprioritaskan pada Raperda RT/RW, Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Prov. Sumsel, dan Raperda Pengendalian Kebakaran Lahan dan Hutan
- Berkas 7 (tujuh) Raperda yang diterima diterima di Biro Hukum akan disampaikan ke DPRD tanggal 22 Februari 2016 dan direncanakan akan dibahas di DPRD pada tanggal 29 Februari 2016
(tili-Balitbangnovda)